PajakOnline.com—Para pembayar pajak yang budiman, mungkin masih ada yang belum mengetahui istilah kurs dalam keuangan. Ada beberapa istilah kurs, yakni kurs tengah BI, kurs jual, kurs beli, dan kurs pajak.
Kurs Tengah di Indonesia, disebut juga dengan istilah kurs tengah BI. Sebab, Bank Indonesia (BI) adalah pihak yang menerbitkan nilai kurs tengah tersebut setiap harinya. Pengertian dari kurs tengah sendiri adalah nilai tengah antara kurs jual dan kurs beli.
Pada laman resmi BI, kita tidak dapat mengunduh informasi kurs tengah secara langsung. Untuk mendapatkannya, Anda perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu dengan rumus sebagai berikut:
(Kurs Jual + Kurs Beli)/2
Sementara itu, kurs jual adalah kurs yang dipakai oleh pedagang valuta asing atau bank saat menjual valuta asing. Sebaliknya, kurs beli adalah kurs yang pakai oleh pedagang valuta asing atau bank saat membeli valuta asing.
Kurs tengah BI dipakai untuk mencatat nilai konversi valuta asing di dalam laporan keuangan perusahaan per 31 Desember (tutup buku). Karena kurs tengah digunakan dalam laporan keuangan, maka kurs ini berpengaruh pada proses perpajakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Karena laporan keuangan perusahaan selanjutnya akan digunakan dalam proses pelaporan pajak.
Kurs Pajak
Kurs Pajak atau yang sering disebut juga dengan kurs fiskal adalah kurs yang digunakan pada transaksi perpajakan di Indonesia yang terkait dengan kegiatan ekspor impor. Kurs pajak juga sering disebut dengan Kurs Menteri Keuangan, karena ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setiap pekannya.
Transaksi perpajakan tersebut antara lain adalah sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terjadi dengan menggunakan nilai mata uang asing.
