TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa yang Dimaksud Kurs Tengah BI dan Kurs Pajak dalam Perpajakan?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pembayar pajak yang budiman, mungkin masih ada yang belum mengetahui istilah kurs dalam keuangan. Ada beberapa istilah kurs, yakni kurs tengah BI, kurs jual, kurs beli, dan kurs pajak.

Kurs Tengah di Indonesia, disebut juga dengan istilah kurs tengah BI. Sebab, Bank Indonesia (BI) adalah pihak yang menerbitkan nilai kurs tengah tersebut setiap harinya. Pengertian dari kurs tengah sendiri adalah nilai tengah antara kurs jual dan kurs beli.

Pada laman resmi BI, kita tidak dapat mengunduh informasi kurs tengah secara langsung. Untuk mendapatkannya, Anda perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu dengan rumus sebagai berikut:

(Kurs Jual + Kurs Beli)/2

Sementara itu, kurs jual adalah kurs yang dipakai oleh pedagang valuta asing atau bank saat menjual valuta asing. Sebaliknya, kurs beli adalah kurs yang pakai oleh pedagang valuta asing atau bank saat membeli valuta asing.

Kurs tengah BI dipakai untuk mencatat nilai konversi valuta asing di dalam laporan keuangan perusahaan per 31 Desember (tutup buku). Karena kurs tengah digunakan dalam laporan keuangan, maka kurs ini berpengaruh pada proses perpajakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Karena laporan keuangan perusahaan selanjutnya akan digunakan dalam proses pelaporan pajak.

Kurs Pajak

Kurs Pajak atau yang sering disebut juga dengan kurs fiskal adalah kurs yang digunakan pada transaksi perpajakan di Indonesia yang terkait dengan kegiatan ekspor impor. Kurs pajak juga sering disebut dengan Kurs Menteri Keuangan, karena ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setiap pekannya.

Transaksi perpajakan tersebut antara lain adalah sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terjadi dengan menggunakan nilai mata uang asing.

Biasanya transaksi perpajakan tersebut timbul akibat kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:

Impor Barang Kena Pajak (BKP),
Penyerahan BKP,
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean,
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Perbedaan Antara Kurs Tengah BI dan Kurs Pajak

Perbedaan antara kurs tengah BI dan kurs pajak terletak pada waktu penggunaan serta fungsi kurs masing-masing. Wajib Pajak harus menggunakan kurs pajak dalam perhitungan perpajakan yang melibatkan transaksi menggunakan mata uang asing.

Sementara kurs tengah bank Indonesia digunakan saat penutupan pembukuan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan mata uang asing yang beroperasi di Indonesia.

Mengingat nilai kurs tengah yang berubah setiap harinya, dan nilai kurs pajak yang berubah setiap pekan, menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan yang melakukan perhitungan secara manual.

Untuk melihat kurs pajak up-date, Anda bisa lihat di sini:

Kurs Pajak Up-date!