TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apakah Akuntan Forensik Dibutuhkan dalam Perpajakan?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pemungutan pajak, terdapat masalah yang sering terjadi yakni hambatan pemungutan pajak. Hambatan pemungutan pajak umumnya terbagi dua yaitu, perlawanan pasif dan perlawanan aktif.

Perlawanan pasif yaitu keengganan masyarakat dalam membayar pajak, yang disebabkan sedikitnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pajak, sistem perpajakan yang susah dimengerti, juga kurangnya pelaksanaan sistem control.

Sementara perlawanan aktif menjadi usaha dan perbuatan yang secara segera tertuju kepada fiskus yang bertujuan sebagai penghindaran pajak. Salah satu bentuk perlawanan aktif yaitu penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

Tax evasion turut menjadi sesuatu yang timbul dan menambah kerugian negara. Tax evasion yaitu cara penghindaran pajak lewat menyembunyikan data dan fakta dengan sengaja dari otoritas pajak yang akhirnya pengenaan tarifnya lebih rendah.

Sesuai dengan Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tiap bulannya melihatkan adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan berdasarkan dugaan tindak pidana asal pada bidang perpajakan. Modus ini dapat merugikan penerimaan negara dengan angka yang cukup besar.

Oleh karena itu, bidang akuntansi forensik menjadi profesi yang bisa diandalkan dalam mengatasinya,  terutama dalam bidang perpajakan yang dekat hubungannya terhadap bidang akuntansi dan hukum.

Akuntansi forensik tugasnya sebagai pendeteksi ketidakwajaran (fraud) dalam organisasi atau yang diopinikan oleh akuntan publik terhadap permintaan organisasi itu juga menyelidiki kasus-kasus contohnya korupsi, fraud, money laundering, sampai tax evasion dan menindaklanjuti ketidakwajaran.

Kesulitan dalam mengungkap potensi tax evasion dan permasalahan lainnya contohnya dugaan manipulasi pajak yang susah dalam membuktikan dan piutang pajak yang sulit dilakukan penagihan, menjadi satu kesatuan yang menambah kerugian penerimaan negara.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)