PajakOnline.com—Daftar sasaran analisis data perpajakan atau DSA adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan analisis data perpajakan pada tahun berjalan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Analisis data perpajakan menjadi suatu kegiatan analisis dalam mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang timbul juga potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi dan kemudian menentukan rekomendasi tindak lanjut dalam mendukung pelaksanaan pengawasan.
Kemudian, penyusunan DSA menjadi suatu landasan dalam menentukan prioritas pengawasan. Kemudian penyusunan DSA ini digolongkan menjadi dua hal, diantaranya penyusunan DSA kantor pusat DJP dan penyusunan Kanwil DJP.
Dalam tingkat kantor pusat, DSA disusun sesuai dengan fokus analisis data perpajakan. Ada beberapa sektor yang menjadi fokus pelaksanaan analisis data perpajakan, seperti sektor industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, SDA, belanja pemerintah, dan/atau sektor lainnya.
Penyelesaian penyusunan DSA Kantor Pusat DJP pada tahun berjalan maksimal 15 Januari tahun berjalan. Pada penyusunan DSA Kantor Pusat DJP yang dilakukan melalui pembahasan bersama pada Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.
