TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Sasaran Analisis (DSA) Data Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 28 Feb 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Daftar sasaran analisis data perpajakan atau DSA adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan analisis data perpajakan pada tahun berjalan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Analisis data perpajakan menjadi suatu kegiatan analisis dalam mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang timbul juga potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi dan kemudian menentukan rekomendasi tindak lanjut dalam mendukung pelaksanaan pengawasan.

Kemudian, penyusunan DSA menjadi suatu landasan dalam menentukan prioritas pengawasan. Kemudian penyusunan DSA ini digolongkan menjadi dua hal, diantaranya penyusunan DSA kantor pusat DJP dan penyusunan Kanwil DJP.

Dalam tingkat kantor pusat, DSA disusun sesuai dengan fokus analisis data perpajakan. Ada beberapa sektor yang menjadi fokus pelaksanaan analisis data perpajakan, seperti sektor industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, SDA, belanja pemerintah, dan/atau sektor lainnya.

Penyelesaian penyusunan DSA Kantor Pusat DJP pada tahun berjalan maksimal 15 Januari tahun berjalan. Pada penyusunan DSA Kantor Pusat DJP yang dilakukan melalui pembahasan bersama pada Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.

Kemudian, DSA Kantor Pusat DJP dalam penyusunannya harus mengikuti contoh formulir pada Lampiran huruf I SE-05/PJ/2022. Mengikuti lampiran itu, DSA menjadi sebuah tabel yang isinya nama wajib pajak, NPWP, masa/tahun pajak yang menjadi sasaran analisis data perpajakan, seksi, analisis pajak, nilai data, dan nilai estimasi potensi.

Sedangkan di tingkat Kanwil DJP, DSA disusun sesuai dengan strategi pengamanan penerimaan Kanwil DJP dan strategi pengawasan Kanwil DJP. Pada penyusunan DSA Kanwil DJP dalam tahun berjalan tahap penyelesaiannya maksimal 31 Januari tahun berjalan.

DSA kantor pusat dan kanwil sebagai suatu variabel yang Kantor Pelayanan pajak (KPP) saat penyusunan daftar prioritas pengawasan (DPP). DPP menjadi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP di tahun berjalan.

DSA Kanwil DJP pada pelaksanaannya dibahas bersama pada Komite Kepatuhan Kanwil DJP. Lalu, DSA Kanwil DJP dibuat mengikuti contoh formulir pada Lampiran huruf M SE-05/PJ/2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)