PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan pengalihan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada aplikasi e-SPT ke aplikasi e-form dan e-filling.
Menurut DJP, pengalihan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi wajib pajak ketika melakukan pelaporan secara elektronik. Pada jenis SPT 1770 S, 1770, dan 1771 disediakan aplikasi e-form oleh DJP.
Dalam situs resmi DJP yang kami kutip menyebutkan, aplikasi tersebut memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk portable document format (.pdf)
Berdasarkan keterangan DJP, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan lewat aplikasi e-SPT atau SPT elektronik dengan bentuk ".csv" Sebagai menambah efisiensi juga kualitas data perpajakan.
Saluran pelaporan SPT Tahunan lewat aplikasi e-SPT akan ditutup secara bertahap. Tanggal 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.
Sedangkan 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB untuk jenis formulir SPT PPh badan dengan satuan mata uang dolar AS atau 1771 $.
