PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, layanan perpajakan dalam aplikasi e-SPT memiliki banyak kelemahan, salah satunya sering tidak terbaca sistem informasi dan teknologi (IT) milik DJP. Selain itu, aplikasi e-SPT sudah ketinggalan zaman karena teknologi yang digunakan jauh tertinggal dengan teknologi terkini. Padahal, banyak peraturan terbaru yang memerlukan penyesuaian dalam menu atau fitur aplikasinya.
DJP memaparkan, salah satu kelemahannya e-SPT, saat wajib pajak melaporkan file comma separated value (CSV) yang telah disimpan di dalam cakram padat (CD) atau disk lepas (flashdisk) ke kantor pajak, terkadang menimbulkan potensi kerusakan data yang disampaikan.
"Tak jarang data CSV tersebut tidak terbaca oleh sistem di kantor pajak dan wajib pajak terpaksa harus membuat ulang data tersebut," tulis DJP dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Edisi Maret 2022.
