TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aplikasi E-SPT Sudah Ketinggalan Zaman

Redaksi PajakOnline · 1 Apr 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, layanan perpajakan dalam aplikasi e-SPT memiliki banyak kelemahan, salah satunya sering tidak terbaca sistem informasi dan teknologi (IT) milik DJP. Selain itu, aplikasi e-SPT sudah ketinggalan zaman karena teknologi yang digunakan jauh tertinggal dengan teknologi terkini. Padahal, banyak peraturan terbaru yang memerlukan penyesuaian dalam menu atau fitur aplikasinya.

DJP memaparkan, salah satu kelemahannya e-SPT, saat wajib pajak melaporkan file comma separated value (CSV) yang telah disimpan di dalam cakram padat (CD) atau disk lepas (flashdisk) ke kantor pajak, terkadang menimbulkan potensi kerusakan data yang disampaikan.

"Tak jarang data CSV tersebut tidak terbaca oleh sistem di kantor pajak dan wajib pajak terpaksa harus membuat ulang data tersebut," tulis DJP dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Edisi Maret 2022.

Selain itu, kekurangan lainnya dari aplikasi e-SPT, yaitu kurang efisien dalam proses pengolahan data dan kurangnya kualitas data yang dihasilkan. "Untuk itu, diharapkan dengan penggunaan aplikasi e-form, kekurangan-kekurangan ini dapat diatasi," tulis DJP.

DJP sebelumnya telah menutup layanan e-SPT untuk tiga jenis formulir antara lain SPT 1770S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Namun, awal pekan ini, 3 jenis formulir tersebut bisa digunakan kembali dalam aplikasi e-SPT.