PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus memberikan penghargaan kepada 45 Wajib Pajak dari 9 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang telah berkontribusi dalam kepatuhan dan pembayaran pajak negara.
Penghargaan tersebut, diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan dalam acara Tax Gathering 2023 di di Aula Sinergi Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam pembukaan acara, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ani Natalia menyampaikan, penghargaan ini merupakan wujud apresiasi kepada para Tax Payers yang tidak hanya memberikan kontribusi perpajakan tapi juga memberikan contoh baik dalam kepatuhan.
“Keinginan kami adalah untuk menyampaikan bagaimana pelayanan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus terus ingin kami tingkatkan. Tax Gathering hari ini memiliki tema yang sama dengan G20 yaitu One Earth, One Family, One Future. Kita ada di bumi yang sama, kita adalah keluarga dan kita adalah mitra yang memiliki harapan masa depan yang lebih baik bersama-sama,” katanya.
Sebelum memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan, beberapa hal di antaranya Peranan Kanwil DJP Jakarta Khusus terhadap Capaian Penerimaan Pajak Nasional, Core Tax Administration System (CTAS) yang sedang dibangun oleh DJP, pemadanan NIK dan NPWP, pemanfaatan APA bagi Wajib Pajak dalam penanganan sengketa pajak dan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-objection).

