PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus telah mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp102,59 triliun hingga April 2024.
Realisasi penerimaan tersebut setara dengan 36,71% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun ini senilai Rp279,46 triliun.
"Capaian tersebut berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp40 triliun, PPh migas Rp29,31 triliun, PPN sebesar Rp32,84 triliun, PBB sebesar Rp154,54 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp212,50 miliar," dikutip Senin (3/6/2024).
Sementara itu, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh seluruh kanwil DJP di Jakarta hingga April 2024 tercatat Rp447,22 triliun. Dengan demikian, Kanwil DJP Jakarta Khusus berkontribusi sebesar 22,9% terhadap penerimaan pajak di Jakarta.
Penerimaan pajak di Jakarta hingga April 2024 terdiri dari PPh nonmigas senilai Rp265,39 triliun, PPN senilai Rp156,45 triliun, PPh migas senilai Rp24,18 triliun, serta PBB dan pajak lainnya senilai Rp1,18 triliun.
