PajakOnline.com—Skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang kini menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER juga berlaku bagi para ASN/PNS, TNI, Polri yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan yang Bersifat Tetap dan Teratur.
Sebagaimana pekerja tetap di sektor swasta atau non-ASN, rumus telah perhitungannya pun juga sama, sebagaimana kini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Untuk masa pajak terakhir atau pada Desember 2023 rumusnya menjadi penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun dikurangi iuran pensiun dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dikurangi pendapatan tidak kena pajak baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh, untuk mendapat nilai PPh Pasal 21 setahun.
Selanjutnya, nilai PPh Pasal 21 setahun itu menjadi pengurang dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhir untuk mendapatkan nilai akhir PPh Pasal 21 masa pajak terakhir, yang harus dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam rumus perhitungan lama, cara menghitungnya seperti ini: ((Penghasilan Bruto sebulan-Biaya Jabatan/Pensiun-Iuran Pensiun) disetahunkan-PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh) / 12 untuk setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir. Sementara saat masa pajak terakhir digitung dulu PPh Pasal 21 setahun = (Penghasilan Bruto setahun-Biaya Jabatan/Pensiun-Iuran Pensiun-PTKP) x Tarif Pasal 17, lalu PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhir = PPh Pasal 21 setahun-PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir.
Cara menghitung tarif PPh Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan yang Bersifat Tetap dan Teratur, termasuk ketika mendapat gaji ke 13 seperti ini:
Romi bekerja sebagai ASN dengan golongan III/c dan bekerja di Kantor Pelayanan Pemerintahan A. Romi berstatus menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak. Selama tahun 2024, Romi menerima atau memperoleh gaji ketiga belas sebesar Rp10.017.000,00 (sepuluh juta tujuh belas ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, rapel kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada bulan November 2024, serta penghasilan tetap dan teratur.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Romi (K/ 1), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Romi dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam aturan terbaru itu, untuk mereka rumus yang digunakan yaitu Penghasilan Bruto sebulan x TER Bulanan untuk setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir yaitu pada Desember. TER bulanan ini tarifnya disusun pemerintah dalam PP 58/2023 berdasarkan tiga kategori, yakni Kategori A, B, dan C tergantung besaran penghasilan bruto bulanan, status perkawinan, dan jumlah tanggungan.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Romi selama tahun 2024 sebagai berikut:
Saat Januari 2024 penghasilan brutonya sebesar Rp 10.545.000 karena gaji pokoknya yang sebesar Rp 3.000.000 ditambah tunjangan kinerja Rp 6.000.000, tunjangan jabatan Rp 600.000, tunjangan istri dan anak Rp 945.000, tarif TER nya masuk Kategori B sehingga tinggal dikali 1,5%. Dengan demikian PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan menjadi Rp158.175.
