TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Aturan Baru Pengamanan Data DJP Diterbitkan

·

Aturan Baru Pengamanan Data DJP Diterbitkan

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur mengenai pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data serta informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-45/PJ/2020.

“Penetapan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman tentang ketentuan, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi,” demikian bunyi tujuan SE-45/PJ/2020, yang kami kutip hari ini Kamis (3/9/2020).

Rinciannya mengatur pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data serta informasi dalam 4 cara. Pertama, pengamanan perangkat komputer milik DJP di seluruh unit kerja DJP.
Kedua, pengamanan ruang server di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil), dan Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP). Ketiga, pengamanan data center diantaranya lingkungan, konstruksi fisik, perangkat komputer, data, koneksi, hingga akses ke dalam data center.

Data center merupakan sarana fisik yang digunakan untuk menempatkan perangkat layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara terpusat. Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personel dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi.

Layanan TIK tersebut direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh unit kerja TIK DJP, baik secara terpusat maupun terdistribusi. Layanan ini digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya.

Keempat, pengamanan removable media. Adapun removable media adalah media penyimpan data elektronik yang dapat dipindahkan dan tidak terpasang secara permanen pada komputer, misal compact disc, DVD, memory stick, USB drive, floppy disk, dan sebagainya.

Secara garis besar, beleid ini mengharuskan seluruh pegawai DJP mengamankan perangkat komputer milik DJP. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kehilangan, kerusakan, pencurian, atau kejadian yang membahayakan keamanan dan/atau keutuhan aset informasi yang dapat mengganggu aktivitas DJP.

Adapun Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab untuk mengamankan fasilitas fisik data center dari dampak lingkungan, bencana, atau penyalahgunaan akses baik oleh pihak yang berwenang maupun yang tidak berwenang.

Aturan ini juga mewajibkan seluruh pegawai, pihak ketiga, dan tamu yang memasuki lingkungan DJP mengenakan kartu identitas (ID Card) resmi yang dikeluarkan oleh DJP.

Selain itu, akses keluar dan masuk ruangan yang berisikan aset informasi yang bersifat rahasia dan sangat rahasia hanya dapat diberikan kepada pegawai tertentu. Pegawai tertentu itu merupakan pegawai yang berwenang mengelola aset informasi tersebut.

Rincian tata cara dan ketentuan terkait dengan pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data serta informasi ini tercantum dalam lampiran. Ditetapkannya SE-45/PJ/2020 sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-16/PJ/2011

Pemberlakuan masa transisi selama 1 tahun sejak tanggal ditetapkannya SE-45/PJ/2020 yakni pada 4 Agustus 2020.

Berita lainnya di Headlines