PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan. Kami persilakan untuk mendownload aturan terbaru tersebut. Aturan teknis ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
PMK 66/2023 tentang Pajak Natura atau Pajak Kenikmatan resmi berlaku mulai 1 Juli 2023. Kemenkeu mengatakan PMK tentang Pajak Natura diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti.
Berdasarkan catatan PajakOnline, PMK 66/2023 tentang Pajak Natura terdiri dari 6 bab.
Pertama, ketentuan umum.
Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 menyebutkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
