PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan rincian dan batasan berkaitan pajak natura atau kenikmatan yang berlaku bagi para pegawai di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Pajak Natura pada 27 Juni 2023, dan mulai berlaku per 1 Juli 2023.
Dengan demikian, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun, tidak semua fasilitas yang diberikan pemberi kerja atau perusahan menjadi objek pajak. Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani memerinci jenis dan batasan fasilitas yang kena pajak dan dikecualikan sebagai objek pajak.
“Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya dikutip hari ini.
Jika sebelumnya banyak kabar beredar bahwa hp dan laptop termasuk objek pajak natura, nyatanya dalam aturan ini diluruskan bahwa peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai, dikecualikan dari pajak.
Dari keterangan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), alasan pemerintah menerapkan pajak natura tak lain untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) yang biasa dilakukan oleh pemberi kerja.
Pengenaan pajak natura dinilai dapat mengurangi perencanaan pajak (tax planning) wajib pajak dengan melakukan pergeseran (shifting) penghasilan berbentuk tunai (seperti gaji dan tunjangan) ke bentuk natura (benefit in kind) untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
