PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru demi kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, yakni peraturan dirjen pajak PER-01/PJ/2022.
Terbitnya PER-01/PJ/2022 adalah tindak lanjut dari tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam PMK 189/2020.
“Dalam rangka menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, diperlukan surat, daftar, dan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar,” kutipan isi PER-01/PJ/2022.
Dalam Pasal 1 disebutkan surat, daftar, dan formulir yang digunakan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan tersebut. PER-01/PJ/2022 mulai berlaku 12 Januari 2022.
