TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Terbaru Penagihan Pajak, Cek!

Redaksi PajakOnline · 3 Feb 2022, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru demi kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, yakni peraturan dirjen pajak PER-01/PJ/2022.

Terbitnya PER-01/PJ/2022 adalah tindak lanjut dari tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam PMK 189/2020.

“Dalam rangka menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, diperlukan surat, daftar, dan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar,” kutipan isi PER-01/PJ/2022.

Dalam Pasal 1 disebutkan surat, daftar, dan formulir yang digunakan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan tersebut. PER-01/PJ/2022 mulai berlaku 12 Januari 2022.

Dalam lampiran tersebut ada 71 format dokumen yang diatur. Beberapa di antaranya adalah Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Penyanderaan, Berita Acara Penyampaian Surat Perintah Penyanderaan, serta Kartu Tanda Pengenal Juru Sita Pajak.

Seiring PER-01/PJ/2022 yang mulai berlaku, ada 4 keputusan serta peraturan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu KEP-218/PJ/2003, PER-24/PJ/2014, PER-04/PJ/2016, dan PER-03/PJ/2018.

Pada saat berlakunya PER-01/PJ/2022, terhadap surat, daftar, dan formulir yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 12 Januari 2022, dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak.