PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan outbound call – penyampaian informasi kepada wajib pajak/penanggung pajak dengan telepon. Program ini bagian dari click, call, dan counter (3C).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, outbound call digunakan untuk menagih wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
“Kriteria wajib pajak yang ditelepon melalui outbound call adalah wajib pajak yang berdasarkan data dalam administrasi kami belum melakukan pelaporan pajak dan atau belum melakukan pembayaran pajak," kata Neil.
Data wajib pajak tersebut diperoleh dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Untuk data dari Direktorat teknis terkait disampaikan kepada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) secara teratur atau berdasarkan permintaan. Sementara data dari unit vertikal berdasarkan permintaan untuk melakukan outbound call kepada wajib pajak sesuai dengan kriteria.
