TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Awal Tahun 2022, Penerimaan Pajak Naik 53 Persen Jadi Momentum Pemulihan Ekonomi

Redaksi PajakOnline · 4 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak pada awal tahun 2022 ini cukup fenomenal dengan pemasukan sebesar Rp109,1 triliun. Jumlah tersebut naik 59,39 persen secara year on year dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

"Cerita mengenai pemilihan ekonomi masih berlanjut dan cukup kuat. Kita lihat profile penerimaan negara kita. Pada bulan Januari, pajak telah menyetorkan Rp109,1 triliun. Ini tentu suatu prestasi yang sangat baik," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, belum lama ini.

Dari sisi growth, untuk PPh non-migas telah dikumpulkan Rp61,14 triliun. Ini kenaikan yang tinggi, hingga sebesar 57,7 persen secara tahunan.

"Dibandingkan tahun lalu bulan Januari, penerimaan pajak non-migas kita justru alami kontraksi 15,7 persen. Kenaikan 56,7 persen juga menjelaskan mengenai kenaikan dari aktivitas ekonomi yang sangat kuat, yang menggambarkan momentum pemulihan ekonomi," kata Menkeu Sri Mulyani.

Pertumbuhan juga terjadi pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), yang terkumpul Rp38,43 triliun atau naik 45,86 persen.

Pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya memang kontraksi -20,56 persen, menjadi sebesar Rp0,59 triliun. Namun, PPh migas justru melejit fantastis 281,23 persen secara year on year menjadi Rp8,95 triliun.