TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

· ·

Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

PajakOnline.com—Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga bulan Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.

Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:

A. Insentif PPh Pasal 21

• Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah atau DTP.

Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

• Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

• Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

B. Insentif Pajak UMKM

• Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan
pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

• Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

C. Insentif PPh Pasal 22 Impor

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

• Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

D. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

• Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.

E. Insentif PPN

• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

• Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini," kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PajakOnline.com hari ini, Sabtu (18/7/2020)

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni mengatakan, perpanjangan masa pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dari Pemerintah ini patut untuk kita apresiasi bersama.

"Ini memberikan breathing room (ruang bernapas) bagi wajib pajak terutama para pengusaha yang sedang berjuang untuk memulihkan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Ini juga menunjukkan Pemerintah sudah hadir untuk membantu rakyatnya," kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.

Koni mengatakan, para wajib pajak yang belum mendapatkan insentif diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas stimulus fiskal dalam bentuk insentif pajak ini. Dengan begitu, dapat mengakselerasi percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Berita lainnya di Headlines