PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan perluasan insentif pajak yang sudah diberikan kepada dunia usaha melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020, PMK No.44/PMK.03/2020 hingga ke aturan terbaru, PMK No. 86/2020 dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Juli 2020 secara virtual di Jakarta pada Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020
Pertama adalah perluasan jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dari 440 KLU di PMK 23/2020 meningkat menjadi 1.062 di PMK 44 dan diperluas lagi menjadi 1.189 KLU pada PMK 86/2020.
"Pemberian sektornya untuk PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah, kalau melihat PMK 23 waktu itu, baru khusus untuk sektor manufaktur dengan 440 KLU plus Wajib Pajak (WP) KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
PMK 44 sudah berubah menjadi 1.062 KLU plus Wajib Pajak KITE dan Kawasan Berikat. Di PMK 86 ini, hampir seluruh sektor diberikan insentif untuk Pph Pasal 21. Sekitar 1.189 KLU untuk sektor yang diberikan plus WP KITE dan WP Kawasan Berikat.
Untuk yang UMKM sama. Seluruh WP UMKM PPh-nya Ditanggung Pemerintah. Waktunya juga diperpanjang sampai dengan Desember," jelas Suryo.
Kemudian, untuk PPh pasal 22 Impor yang dibebaskan, sektor yang diberikan, tadinya 102 KLU manufaktur di PMK 23, bertambah menjadi 431 KLU di PMK 44 dan di PMK 86 ada 721 KLU.
