PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) masih mengadakan program pemutihan denda sekaligus diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II hingga 2 Mei 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan hingga 2 Mei, wajib pajak mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Tak hanya itu, Pemprov Sumatera Barat juga memberikan fasilitas BBNKB II atas kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi.
"Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok PKB, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor BBNKB I sebesar 50%," kata Maswar dikutip hari ini.
Maswar mengatakan pemutihan kembali digelar pada tahun ini guna melanjutkan kebijakan sejenis yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya. "Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada
masyarakat," kata Maswar.
