PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan penghapusan denda atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak kemarin atau Rabu (1/2/2023). Kebijakan ini akan berjalan melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau yang berlangsung hingga 31 Mei 2023 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB untuk memanfaatkan fasilitas ini. Sebab, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bakal diberlakukan tahun ini.
"Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun diberikan keringanan," kata Syahrial dalam keterangannya.
Mulai tahun ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
