TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov Riau Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi PajakOnline · 2 Feb 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan penghapusan denda atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak kemarin atau Rabu (1/2/2023). Kebijakan ini akan berjalan melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau yang berlangsung hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB untuk memanfaatkan fasilitas ini. Sebab, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bakal diberlakukan tahun ini.

"Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun diberikan keringanan," kata Syahrial dalam keterangannya.

Mulai tahun ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus oleh Korlantas Polri, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong permanen. Sebelum data registrasi dihapus, pemilik kendaraan bakal menerima surat peringatan dari Korlantas Polri maksimal sebanyak 3 kali.

Adapun 7 program yang dimaksud antara lain pemutihan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak, diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif PKB progresif. Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.