PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo mengadakan Program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), program ini berlaku mulai 7 Agustus hingga 30 September 2023 dan dalam rangka menyambut HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Diharapkan program ini dapat meningkatkan pemasukan pajak dari sektor PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat menyampaikan, program penghapusan denda PBB-P2 ini diberi nama Agustus On Terus. Ia juga mengatakan program ini memberi kesepatan wajib pajak (WP) yang masih memiliki piutang untuk melunasi kekurangan pembayaran, tanpa harus membayar dendanya.
“Konsep menghapus denda ini sangat membantu masyarakat, sehingga bersedia menyelesaikan piutangnya. Jadi yang masih punya piutang, hanya membayar nilai pokoknya saja,” ucap Tulus, Senin (7/8).
Misalnya, pajak yang ditanggung Rp 1 juta per tahun dan sudah menunggak 5 tahun dengan piutang pokok Rp 5 juta plus denda Rp 1,5 juta. Melalui program hapus denda Agustus On Terus ini, wajib pajak cukup membayar piutang pokoknya, yakni Rp 5 juta. Sedangkan denda Rp 1,5 juta dihapuskan. Bapenda juga memastikan tidak ada batasan besaran denda.
“Berapa pun dendanya akan dihapuskan. Jadi sangat membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Ini juga salah satu upaya kami dalam mengoptimalkan serapan pajak dari sektor PBB-P2,” jelas Tulus.
