TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Bumi dan Bangunan-P2 dan PBB-P3, Cek Bedanya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan terdapat 2 jenis yakni PBB P2 dan PBB P3.  Mengacu pada Pasal 1 poin 37 UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan. Sedangkan, PBB-P3 ialah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Perbedaan keduanya sudah terlihat jelas dari segi sektor atau objek yang dikenakan dalam definisi tersebut.

Berikut perbedan lain pada 2 jenis PBB sebagai berikut;

1. Terkait tarif yang dikenakan pada PBB-P2 telah ditetapkan tarif maksimal yaitu 0,3% dengan tarif yang beragam tergantung dari kebijakan pemerintah dari masing-masing daerah, sedangkan untuk tarif yang dikenakan pada PBB-P3 yaitu tarif tunggal 0,5%.

2. Nilai NJOPTKP atau nilai jual objek pajak tidak kena pajak untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp 10 juta bagi setiap Wajib Pajak, sedangkan NJOPTKP untuk PBB-P3 dikenakan sebesar Rp 12 juta.

3. Dari segi perhitunggannya pada PBB-P2 tidak terdapat NJKP atau nilai jual kena pajak yang merupakan suatu presentase tertentu dari NJOP atau nila jual objek pajak, sedangkan dalam perhitungan PBB-P3 terdapat NJKP yang sudah ditentukan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP. (Atania Salsabila)