TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bappebti Umumkan 28 Perusahaan Perdagangan Aset Kripto Berizin

Redaksi PajakOnline · 10 Apr 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih media investasi aset kripto. Investor perlu menggunakan perusahaan perdagangan aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Hingga April 2023 tercatat 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto yang diberi izin oleh Bappebti. Sementara jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan
kini mencapai 383 jenis.

"Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Sehingga ini jelas legalitasnya," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, dikutip Senin (10/4/2023).

Perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti, yakni:

1. PT Indodax Nasional Indonesia
2. PT Crypto Indonesia Berkat/Tokocrypto
3. PT Zipmex Exchange Indonesia
4. PT Indonesia Digital Exchange
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Luno Indonesia LTD
7. PT Cipta Koin Digital
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat
12. PT Plutonext Digital Aset
13. PT Galad Koin Indonesia
14. PT Kripto Maksima Koin
15. PT Mitra Kripto Sukses
16. PT Pantheras Teknologi International
17. PT Aset Digital Indonesia
18. PT Pedagang Aset Kripto
19. PT Tumbuh Bersama Nano
20. PT Utama Aset Digital Indonesia
21. PT Coinbit Digital Indonesia
22. PT Kagum Teknologi Indonesia
23. PT Bumi Santosa Cemerlang
24. PT Gudang Kripto Indonesia
25. PT Ventura Koin Nusantara
26. PT Sentra Bitwewe Indonesia
27. PT CTXG Indonesia Berkarya
28. PT Cyrameta Exchange Indonesia

Didid mengingatkan perdagangan berjangka, termasuk perdagangan aset kripto, merupakan bisnis yang kini tengah berkembang pesat. Dia memberi catatan, perdagangan aset kripto sangat kompleks dan memiliki sifat 'high risk, high return'.

"Sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka perlu diatur untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal," kata Didid.