TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN, Cek!

Redaksi PajakOnline · 8 Apr 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu terhitung 1 April 2022. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.

"Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai yang terutang," kutipan Pasal 2 PMK 64/2022.

Pemerintah menetapkan tarif 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April. Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%.

Cara perhitungannya misalnya, seorang Petani A menjual 1 ton padi sebesar Rp600.000 kepada pembeli. Maka perhitungan pajaknya yakni 1,1% dikali harga jual Rp600.000, maka besaran tarif PPN-nya adalah sebesar Rp6.600.

Selanjutnya tarif pajak akan meningkat jadi 1,2% dari harga jual ketika tarif PPN 12% pada 2025 mendatang.

Pengusaha kena pajak dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetor PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan. Tata cara pelaporan bisa dilihat selengkapnya dalam PMK 64/2022.

Berikut barang hasil pertanian tertentu yang terkena PPN sesuai PMK 64/2022:

Komoditas Perkebunan

1. Kelapa Sawit (buah dan cangkang)

2. Kakao (buah)

3. Kopi (buah)

4. Aren (nira dan daun/batang)

5. Jambu mete (biji mete)

6. Lada (buah)

7. Pala (biji, buah, bunga, kulit ari)

8. Cengkeh (bunga dan tangkai/daun)

9. Karet (getah)

10. Teh (daun)

11. Tembakau (daun)

12. Tebu (batang)

13. Kapas (buah)

14. Kapuk (buah)

15. Rami, Rosella, Jute, Kenaf, Abaca, dan lainnya (batang)

16. Kayumanis (kulit batang)

17. Kina (kulit batang)

18. Panili (buah/biji)

19. Nilam (daun)

20. Jarak Pagar (buah)

21. Sereh (daun)

22. Atsiri (daun, akar, bunga, buah)

23. Kelapa (buah, kulit buah/sabut, tempurung, batang)

24. Tanaman perkebunan dan sejenisnya (batang, biji, daun)

Tanaman Pangan

1. Padi

2. Jagung

3. Kacang-Kacangan (kacang tanah dan kacang hijau)

4. Umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya).

Tanaman Hias dan Obat

1. Tanaman hias

2. Tanaman potong (daun dan bunga)

3. Tanaman obat (buah, daun, biji, umbi, batang, kulit, bunga, dan lain-lain)

Hasil Hutan

1. Kayu

2. Kelapa Sawit (kayu)

3. Karet (kayu)

4. Bambu (batang)

5. Rotan

6. Gaharu

7. Agathis (kopal)

8. Shorea (damar mala kucing)

9. Kemiri (biji)

10. Tengkawang (biji)