PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah melakukan pengawasan dan pengetatan barang impor. Termasuk, barang impor yang masuk lewat jasa titip atau jastip. Airlangga mengatakan, barang jastip yang harganya di atas USD 500 atau sekitar Rp 7,8 juta (kurs Rp 15.629) kena bea masuk dan pajak dalam impor (PDRI).
Besaran tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Barang titipan atau jasa titipan akan melakukan pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, kami bekerja sama dari Dirjen Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) agar jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk mengurusi impor jasa barang titipan. Di sisi lain, dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas (bea masuk dan PDRI) di bawah 500 dolar Amerika Serikat (AS), yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip hari ini.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk semakin memperketat pengawasan barang impor, terdiri dari Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Karantina.
“Kami akan melakukan penguatan pengawasan perdagangan digital dan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) agar bisa menjaga unfair practice, tetapi ini untuk sektor digital. Lalu juga pengenaan semua standar, baik SNI (Standar Nasional Indonesia), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” kata Airlangga.
