TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Jastip Di Atas 500 Dolar AS Kena Pajak

Redaksi PajakOnline · 13 Okt 2023, 04.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah melakukan pengawasan dan pengetatan barang impor. Termasuk, barang impor yang masuk lewat jasa titip atau jastip. Airlangga mengatakan, barang jastip yang harganya di atas USD 500 atau sekitar Rp 7,8 juta (kurs Rp 15.629) kena bea masuk dan pajak dalam impor (PDRI).

Besaran tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Barang titipan atau jasa titipan akan melakukan pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, kami bekerja sama dari Dirjen Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) agar jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk mengurusi impor jasa barang titipan. Di sisi lain, dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas (bea masuk dan PDRI) di bawah 500 dolar Amerika Serikat (AS), yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip hari ini.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk semakin memperketat pengawasan barang impor, terdiri dari Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Karantina.

“Kami akan melakukan penguatan pengawasan perdagangan digital dan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) agar bisa menjaga unfair practice, tetapi ini untuk sektor digital. Lalu juga pengenaan semua standar, baik SNI (Standar Nasional Indonesia), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” kata Airlangga.

Dia mengatakan, pemerintah akan fokus melakukan pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Komoditas tertentu tersebut, antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas.

“Pengawasan yang sifatnya post-border akan diubah menjadi pengawasan di border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS). Saat ini dari total sebanyak 11.415 HS (Harmonized System), terdapat ketentuan tata niaga impor (larangan pembatasan/lartas) terhadap 6.910 HS atau 60,5 persen dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang non-lartas. Dari 60,5 persen komoditas yang terkena lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS atau 32,1 persen dilakukan pengawasan di boder dan sebanyak 3.248 HS atau 28,4 persen dilakukan pengawasan post-border. Artinya, perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan post-border menjadi border, terhadap delapan kelompok komoditas tertentu atau sebanyak 655 HS,” ungkap Airlangga.

Kendati demikian, pemerintah akan memberikan tambahan kemudahan barang impor untuk dijual ke pasar dalam negeri. Hal ini berlaku bagi industri yang rentan pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya inidustri yang berada di kawasan berfasilitas, seperti di Kawasan Berikat (KB) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Untuk KB, yang diperkenankan untuk dapat menjual produk dalam negeri hasil produksi sebesar lebih dari 50 persen, Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui peraturan menteri perindustrian,” pungkas Airlangga.