TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Cukai Ingatkan Pelaku Jastip Punya Kewajiban Ini

Redaksi PajakOnline · 21 Feb 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan, para pelaku usaha jasa titipan (jastip) mengenai ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, atas barang yang dibawa pelaku jastip dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, atas barang jastip ini menggunakan skema Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

"Pelaku jastip harus melengkapi formulir PIBK dan mendeklarasikan seluruh barang jastipannya dalam formulir ini, memenuhi persyaratan impor, serta menunaikan kewajiban pembayaran bea masuk dan PDRI," kata Nirwala, dikutip hari ini.

Nirwala menerangkan, pada prinsipnya dalam ketentuan kepabeanan tidak dikenal terminologi jastip. Jastip tersebut masuk ke dalam bagian dari barang bawaan penumpang yang ketentuannya diatur dalam PMK 203/2017. Pasal 7 PMK 203/2017 mengategorikan barang penumpang menjadi 2, yakni barang personal use dan non-personal use. Pembebasan bea masuk dan PDRI
diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board
(FOB) USD500 per orang untuk setiap kedatangan.

Sedangkan pada barang non-personal use, tidak mendapatkan pembebasan bea
masuk dan PDRI. Nirwala menyebutkan, jastip termasuk ke dalam kategori barang non-personal use karena baik dari sisi jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.
Lantaran tergolong barang non-personal use, barang jastip tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI.

Barang non-personal use ini dikenakan tarif bea masuk sesuai Most Favoured Nation (MFN) yang besaran tarifnya dapat dicek pada laman https://insw.go.id/intr serta tidak dikurangi US$500 alias atas keseluruhan nilai pabean. Kemudian, barang tersebut juga dikenakan PPN 11% dan PPh.

Tarif PPh sebesar 7,5% atau 10% sesuai jenis barang berlaku jika pelaku jastip memiliki NPWP, sementara tarif 15% atau 20% sesuai jenis barang dikenakan jika tidak ada NPWP. Dalam beberapa hari terakhir, warganet di Twitter ramai membicarakan mengenai impor barang melalui jastip. Beberapa warganet pun turut membahas soal ketentuan kepabeanan atas impor barang jastip.