PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan, para pelaku usaha jasa titipan (jastip) mengenai ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, atas barang yang dibawa pelaku jastip dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, atas barang jastip ini menggunakan skema Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
"Pelaku jastip harus melengkapi formulir PIBK dan mendeklarasikan seluruh barang jastipannya dalam formulir ini, memenuhi persyaratan impor, serta menunaikan kewajiban pembayaran bea masuk dan PDRI," kata Nirwala, dikutip hari ini.
Nirwala menerangkan, pada prinsipnya dalam ketentuan kepabeanan tidak dikenal terminologi jastip. Jastip tersebut masuk ke dalam bagian dari barang bawaan penumpang yang ketentuannya diatur dalam PMK 203/2017. Pasal 7 PMK 203/2017 mengategorikan barang penumpang menjadi 2, yakni barang personal use dan non-personal use. Pembebasan bea masuk dan PDRI
diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board
(FOB) USD500 per orang untuk setiap kedatangan.
