PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak mengenai jasa titipan atau jastip. Barang-barang itu tergolong impor dan dikenakan tarif bea masuk. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menjelaskan, jastip menjadi salah satu bentuk usaha perorangan yang berkembang pesat belakangan ini. Jastip merupakan orang yang membuka jasa pembelian barang di luar negeri untuk orang lain.
Menurut Hatta, perekonomian nasional bertumbuh ketika usaha perorangan berkembang. Aktivitas jastip pun dapat turut mendukung penerimaan negara melalui setoran kepabeanan kepada pemerintah. Hatta mengatakan, dalam sudut pandang bea cukai tidak terdapat istilah jastip. Artinya, barang-barang jastip tidak tergolong sebagai barang dalam kategori tertentu, melainkan sama seperti barang pada umumnya yang masuk dari dalam negeri.
"Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang non personal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang," kata Hatta, dikutip dari laman Bea Cukai, hari ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang dari luar negeri atau impor barang terbagi ke dalam dua kategori, yakni barang pribadi (personal use) dan barang non pribadi (non personal use).
Barang personal use mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) senilai USD500 per penumpang. Artinya, apabila seluruh barang pribadi yang masuk ke Indonesia memiliki nilai di bawah USD500, penumpang itu tidak kena bea masuk.
