PajakOnline.com—Barang larangan dan/atau pembatasan (barang lartas) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.04/2007 jo PMK 224/PMK.4/2015, diartikan sebagai barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya yang ke dalam ataupun dari daerah pabean.
Berlakunya barang lartas alasannya sebagai upaya melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tertulis pada daftar yang penerbitannya oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Instansi teknis artinya yang memiliki kewenangan dalam menentukan aturan lartas pada barang impor atau ekspor contohnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pengawasan pada Barang Lartas
Pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi barang lartas yaitu DJBC. DJBC memiliki hak untuk menegah/menolak terhadap barang yang termasuk golongan lartas, namun tidak disertai dengan perizinan dari instansi teknis terkait.
DJBC juga memiliki wewenang terhadap barang yang terdapat perbedaan dalam menafsirkan sebuah barang termasuk golongan lartas atau bukan. Pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan dengan penegahan/penolakan dengan mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Dengan dilakukannya penegahan/penolakan bisa menangguhkan pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang berhubungan dengan barang kena cukai.
Selanjutnya, pada barang yang ditegah/ditolak importir atau eksportir wajib mengurus perizinan dalam instansi terkait. Pada masalah importir tidak bisa mengurus perizinan, oleh karena itu importir bisa melakukan pengajuan permohonan re ekspor pada barang yang diimpor atau mengajukan permohonan untuk mengeluarkan barang sebagian.
