TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Lartas, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang larangan dan/atau pembatasan (barang lartas) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.04/2007 jo PMK 224/PMK.4/2015, diartikan sebagai barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya yang ke dalam ataupun dari daerah pabean.

Berlakunya barang lartas alasannya sebagai upaya melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tertulis pada daftar yang penerbitannya oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Instansi teknis artinya yang memiliki kewenangan dalam menentukan aturan lartas pada barang impor atau ekspor contohnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengawasan pada Barang Lartas
Pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi barang lartas yaitu DJBC. DJBC memiliki hak untuk menegah/menolak terhadap barang yang termasuk golongan lartas, namun tidak disertai dengan perizinan dari instansi teknis terkait.

DJBC juga memiliki wewenang terhadap barang yang terdapat perbedaan dalam menafsirkan sebuah barang termasuk golongan lartas atau bukan. Pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan dengan penegahan/penolakan dengan mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Dengan dilakukannya penegahan/penolakan bisa menangguhkan pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang berhubungan dengan barang kena cukai.

Selanjutnya, pada barang yang ditegah/ditolak importir atau eksportir wajib mengurus perizinan dalam instansi terkait. Pada masalah importir tidak bisa mengurus perizinan, oleh karena itu importir bisa melakukan pengajuan permohonan re ekspor pada barang yang diimpor atau mengajukan permohonan untuk mengeluarkan barang sebagian.

Tetapi, jika importir tidak melakukan pengurusan izin pada barang yang ditegah/ditolak pada jangka waktu melebihi 30 hari barang tersebut statusnya berubah menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Berlakunya aturan barang lartas dilakukan terhadap seluruh jenis importasi, dari impor umum, impor barang kiriman dengan PJT atau Pos ataupun melalui terminal kedatangan penumpang.

Barang lartas dikecualikan mengikuti perizinan yang teratur pada peraturan dari instansi teknis yang berkaitan. Jika dalam peraturan tersebut tidak secara jelas mengatur adanya pengecualian, DJBC tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui pengeluaran barang.

Ditentukannya barang lartas berdasarkan pertimbangan seperti yang berpotensi menimbulkan kekacauan keamanan nasional atau kepentingan umum yang diantaranya meliputi sosial, budaya, dan moral masyarakat, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Diluar itu, lartas diberlakukan sebagai perlindungan kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, juga dilandasi perjanjian internasional.

Yang termasuk kedalam barang lartas pada aktivitas impor yaitu barang bekas, limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), psikotropika, dan narkotika.

Kemudian barang lartas pada aktivitas ekspor yaitu rotan yang berbentuk utuh dan masih mentah, atau anak irwana ukuran di bawah 10 cm.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)