TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Basis Pajak Orang Pribadi Dinilai Terlalu Sempit, DJP Ungkap Data Rasio PTKP

Redaksi PajakOnline · 26 Jan 2025, 08.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai basis pajak untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia tergolong sempit, setelah menganalisis rasio PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terhadap PDB per kapita.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, rasio threshold PTKP terhadap PDB per kapita 2024 mencapai 69,15% — artinya PTKP di Indonesia setara hampir 70% dari rata-rata penghasilan nasional.

Dengan kondisi tersebut, cakupan pengenaan pajak atas individu menjadi terbatas dan potensi penerimaan dari sektor orang pribadi secara relatif tidak besar.

DJP juga mencatat bahwa dari sejumlah negara dengan PDB per kapita serupa, Indonesia termasuk di antara tujuh negara dengan rasio PTKP terhadap PDB per kapita tertinggi — di posisi ke-5.

Sedangkan negara lain seperti China dan Thailand memiliki rasio jauh lebih rendah, masing-masing sekitar 62,66% dan 57,87%.

PTKP untuk wajib pajak perorangan tanpa tanggungan dan belum kawin (TK/0) sendiri ditetapkan senilai Rp 54 juta per tahun (atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan), berdasarkan peraturan yang sudah berlaku sejak 2016 dan belum diperbarui.

Dalam pandangan DJP, kondisi ini menunjukkan bahwa struktur PTKP nasional — meskipun dimaksudkan untuk melindungi penghasilan minimum — justru membuat basis pajak orang pribadi menjadi sempit. Jika tidak ada perluasan basis atau penyesuaian threshold, daya serap pajak atas individu diperkirakan akan tetap terbatas.