TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Redaksi PajakOnline · 26 Jun 2026, 04.15 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan pernyataan bahwa batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP bisa menjadi instrumen untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pelemahan daya beli.

Namun, sampai saat ini Pemerintah belum berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. “PTKP jangan dinaik-naikan dulu,” kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Ambang batas PTKP saat ini masih sebesar Rp54 juta per tahun dan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi berstatus lajang.

Menurut Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, kenaikan batas PTKP dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan dalam jangka pendek dan menengah. Nominal PTKP saat ini perlu dievaluasi karena sudah tidak relevan lagi mengingat biaya hidup telah mengalami kenaikan yang cukup besar, sedangkan PTKP terakhir kali direvisi pada 2016. "Artinya sudah satu dekade (selama 10 tahun) PTKP belum juga direvisi. Daya beli masyarakat yang melemah dampaknya meluas ke perekonomian domestik," kata Koni.

Koni mengusulkan, agar kenaikan PTKP dilakukan secara bertahap, misalnya dengan menaikkan PTKP ke Rp5 juta atau Rp7 juta per bulan terlebih dahulu sambil mengkaji dampaknya terhadap keuangan negara. Kenaikan PTKP akan memberikan ruang bernapas yang cukup bagi masyarakat, mengurangi beban signifikan dan akan meningkatkan daya beli untuk menyelamatkan perekonomian nasional.

Namun, Kenaikan PTKP memerlukan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk perluasan basis penerimaan pajak di sektor informal dan digital.