PajakOnline.com—Wajib pajak dapat memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sehingga terbebas dari sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Namun, sanksi administrasi berupa bunga tetap akan dikenakan atas
kekurangan pembayaran pajak yang timbul.
"Sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang timbul, tetap dikenakan," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial Instagram, dikutip hari ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, wajib pajak memiliki hak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku umum.
Misalnya, apabila wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada akhir April maka perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak bersangkutan menjadi hingga akhir Juni.
