PajakOnline.com—Batas waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat diperpanjang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 s.t.d.d PMK Nomor 9 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, perpanjangan jangka waktu pelaporan tersebut bisa dilakukan apabila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” demikian kutipan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018.
Apabila tidak mengajukan perpanjangan maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan berlaku normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP, yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi dan 4 bulan untuk badan.
Dalam mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak harus memperhatikan sejumlah ketentuan.
Pertama, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen elektronik tersebut salah satunya bisa berupa softcopy.
