PajakOnline.com—Tindak pidana di bidang perpajakan terjadi karena adanya pelanggaran aturan perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak. Namun, negara tidak bisa menuntut Wajib Pajak selamanya karena ada batas waktu tertentu yang ditentukan undang-undang. Batas waktu ini disebut sebagai kedaluwarsa penuntutan.
Definisi kedaluwarsa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (kedaluwarsa) adalah sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dsb); habis tempo. Sementara mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kedaluwarsa menurut Prof. Andi Hamzah adalah lewatnya waktu atau jangka waktu kedaluwarsaan yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjelaskan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu (kedaluwarsa) sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam KUHP pengaturan mengenai daluwarsa (kedaluwarsa) penuntutan pidana diatur menggunakan tiga pasal yaitu Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 KUHP. Pasal 78 ayat (1) angka 3 menyatakan, kewenangan menuntut pidana dihapus karena daluwarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.
Sementara Pasal 79 menyatakan, tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan. Kemudian Pasal 80 ayat (1) menyatakan bahwa tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. Dan Pasal 80 ayat (2) menyatakan bahwa sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa baru.
Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP menerangkan, kedaluwarsa merupakan salah satu penentu apakah kerugian pada pendapatan negara dari tindak pidana di bidang perpajakan masih dapat dipulihkan atau diselamatkan.
“Hal ini dikarenakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan jika peristiwanya telah daluwarsa berdasarkan Pasal 44A UU KUP. Sedangkan, berdasarkan Pasal 40 UU KUP, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan,” jelas Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, dikutip dari laman resmi DJP, hari ini.
