PajakOnline.com—Dalam Sistem Perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa pelanggaran yang membuat pelakunya mendapatkan sanksi pidana. Tindak pidana perpajakan ini, sudah diatur dalam Undang-undang (UU) di bidang perpajakan.
Di Indonesia, tindak pidana merupakan penerjemahan dari strafbaar feit dalam Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda. Wetboek van Strafrecht ini, kemudian diadopsi Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada dasarnya, aturan hukum itu berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Tetapi, khusus untuk tindak pidana di bidang perpajakan, berlaku ketentuan lex specialis derogat legi generalis, di mana ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.
Oleh karena itu, ketentuan mengenai tindak pidana pajak diatur khusus dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau UU KUP. Secara spesifik, diatur dalam Bab VIII UU KUP.
Selain itu, ketentuan pidana di bidang perpajakan juga diatur dalam hukum pajak material. Ketentuan itu termuat dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Meterai, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Ketentuan tentang tindak pidana di bidang perpajakan sudah diatur dalam UU KUP, dan hukum pajak material. Namun, dalam beberapa aturan tersebut tidak secara tegas menyebutkan mengenai definisi tindak pidana perpajakan.
Definisi mengenai tindak pidana perpajakan, tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal. Lebih tepatnya, pada bagian penjelasan Pasal 33 ayat (3).
Penjelasan atas Pasal 33 ayat (3) UU Penanaman Modal, berbunyi "Yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan".
Selain itu, definisi mengenai tindak pidana perpajakan juga termaktub dalam aturan teknis perpajakan. Secara spesifik, pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2014 s.t.d.d PMK 242/PMK.03/2014.
Aturan tersebut berbunyi "Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh undang-undang di bidang perpajakan yang meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C, dan Pasal 43 Undang-Undang KUP, Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang PBB, Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Bea Meterai, dan Pasal 41A Undang-Undang PPSP".
Terdapat empat unsur dalam tindak pidana perpajakan, yaitu:
1. Unsur Perbuatan
Unsur perbuatan, adalah perbuatan-perbuatan di bidang perpajakan yang memenuhi rumusan dalam UU dan bersifat melawan hukum. Perbuatan-perbuatan tersebut, dirumuskan dalam ketentuan pidana dalam UU KUP, UU PBB, UU Bea Meterai, dan UU PPSP. Pasal-pasal yang merumuskan perbuatan pidana dan saksinya terdapat dalam Pasal 38, 39, 39A, 41A, 41B, 41C, 43 UU KUP; Pasal 24, 25 UU PBB; Pasal 24, 25, 26 UU Bea Meterai; dan Pasal 41A UU PPSP.
2. Unsur Akibat
