TRENDING
Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi Perhatian
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Bayar SIM dan Pajak Daerah Bisa Online

· ·

PajakOnline.com— Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia meneken nota kesepahaman kebijakan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP).

Kesepakatan ini bertujuan mengubah transaksi keuangan pemerintah dari konvensional menjadi online.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan akan memperluas transaksi keuangan di daerah usai melalukan penandatangan nota kesepahaman dengan pihak pemerintah mengenai ETP.

"Selama ini BI terus mendorong elektronifikasi di berbagai daerah termasuk di pemda. Telah banyak kemajuan tapi perlu di akselerasi," ujar Perry di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Kamis (13/2/2020).

Perry mengatakan BI sudah menerima transaksi elektronik dari beberapa kegiatan seperti gaji di pemda, baik tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten. Bahkan, transaksi pembayaran gaji melalui elektronifikasi juga sudah dilakukan oleh BUMD di 31 provinai, 84 kota, dan 291 kabupaten.

Menurut Perry, ke depannya BI juga akan memperluas transaksi yang bisa dilakukan secara elektronifikasi, seperti pembayaran surat izin mengemudi (SIM), retribusi daerah, pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga pajak hotel dan restoran.

"Ini perlu diperluas, berbagai provinsi ini tentu saja yang perlu kita perluas dan menjadi target untuk 2020 adalah bagaimana kita mengelektronifikasi PKB, retribusi, dan juga pajak hotel dan restoran," ujar Perry.

Dengan transaksi elektronik, kata Perry, ke depannya akan menjadikan sistem keuangan daerah menjadi akuntabel.

"Bahkan untuk SIM sekarang kita juga sedang uji coba masih dalam sample untuk DKI SIM-nya juga sudah bisa langsung untuk jadikan e-money, jadi SIM-nya juga bisa untuk bayar tol maupun lain-lain. Mudah-mudahan dalam 3 bulan ini samplenya ini dapat bisa digunakan dan diperluas diberbagai daerah," terangnya.

Perry menerangkan elektronifikasi transaksi juga bisa meningkatkan penerimaan daerah. Karena sistem online ini bisa menekan angka kebocoran dari setiap kegiatan yang bersifat konvensional. Tidak hanya itu, elektronifikasi transaksi juga akan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

"Pengalaman kami melakukan elektronifikasi transaksi dari berbagai provinsi yang sudah berhasil melakukan elektronifikasi itu penerimaan daerahnya meningkat berlipat-lipat. Sleman dalam 4 tahun terakhir, 5 kali lipat penerimaan pemdanya, Banyuwangi juga, termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan berbagai provinsi juga terus melakukan," ungkap Perry.

#PajakOnline

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com

Berita lainnya di Headlines