PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi pajak daerah yang meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus membantu dunia usaha tetap tumbuh di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” kata Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Salah satu relaksasi pajak yang diberikan adalah pengurangan pajak bagi kendaraan yang nilainya di atas harga pasar. Dengan aturan baru ini, warga yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak lebih ringan.
“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” katanya.
Kami kutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditetapkan dari harga pasaran umum kendaraan sejenis.
Namun, dalam praktiknya, NJKB bisa saja lebih tinggi dari harga pasar aktual, sehingga pajak yang dikenakan terasa memberatkan. Dengan kebijakan potongan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi pengurangan agar pemilik kendaraan tidak terbebani oleh NJKB yang lebih mahal dari kondisi pasar riil.
