PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara, Malaysia-Indonesia. Dalam perkara tersebut, DJBC dan Polri menyita narkoba jenis sabu sebanyak 149 kilogram (kg) di Aceh.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari diterimanya informasi tentang adanya peredaran sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polri
melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai," kata Nirwala dalam keterangannya dikutip hari ini.
Nirwala menjelaskan, ratusan kilogram sabu ini terungkap pada Minggu (22/1/2023) lalu saat tim gabungan menangkap 5 orang tersangka dan satu unit kapal pancing (boat oskadon) di pinggir pantai di Pidie Jaya, Aceh.
