TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Download Sertel

Redaksi PajakOnline · 11 Mar 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau yang biasa disingkat sertel adalah sertifikat yang di dalamnya berisi identitas dan tanda tangan elektronik Wajib Pajak yang dikeluarkan DJP. Sertel merupakan salah satu dokumen penting sebab berguna sebagai bukti keaslian pengguna layanan pajak secara elektronik yang dilakukan oleh PKP.

Membuat sertel merupakan kewajiban bagi para PKP. Namun, bagi pengusaha yang baru dikukuhkan menjadi PKP mungkin segala hal terkait sertel masih belum dipahami dan dimengerti. Salah satunya yakni cara mengunduh atau mendownload sertifikat elektronik.

Bagi Anda yang baru saja dikukuhkan menjadi PKP, harus mempelajari hal tersebut sebab jika Anda tidak memahaminya maka tidak menutup kemungkinan bahwa di kemudian hari Anda akan dihadapkan dengan beberapa kendala terkait pajak digital ini seperti aplikasi yang gagal diakses atau susah login dan persoalan lainnya. Hal tersebut memang wajar terjadi dan tidak sedikit PKP yang juga mengalami masalah-masalah tersebut.

Sertel juga merupakan salah satu syarat untuk PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur. Terkait dengan hal itu, Anda dapat melakukan download sertel melalui aplikasi e-Nofa. Sebelum melakukan unduh sertel, pengurus PKP harus melakukan permohonan dengan mengrimkan beberapa dokumen yang dibutuhkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Proses permohonan tersebut harus dilakukan oleh direktur/pengurus PKP yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, jika permohonan telah disetujui oleh KPP maka PKP akan mendapatkan pemberitahuan melalui email dan sudah dapat melakukan download sertel melalui aplikasi e-Nofa dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pertama, silahkan Anda login ke aplikasi e-Nofa.
2. Kemudian, isi kolom NPWP dan password e-Nofa.
3. Pilih tanda (x) yang muncul pada kotak notifikasi.
4. Lalu, pilih "Download Sertifikat Digital".
5. Klik "OK" pada tampilan persyaratan.
6. Setelah itu, pilih "Unduh" untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
7. Jika sertel sudah berhasil diunduh, silahkan install atau impor sertel yang telah diunduh. (Atania Salsabila)