PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak harus memiliki EFIN yang berguna untuk melakukan transaksi pajak elektronik. Elektronik Filing Identification Number atau yang biasa disingkat dengan EFIN meupakan nomor identitas pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang digunakan untuk transaksi perpajakan elektronik.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Wajib Pajak bisa jadi pribadi maupun badan maka EFIN pun juga bersifat berbeda untuk kedua Wajib Pajak tersebut. Walaupun sama-sama berbentuk nomor identifikasi milik Wajib Pajak yang digunakan untuk mengakses layanan elektronik pelaporan SPT pajak namun EFIN pribadi dan badan berbeda dari segi pihak yang mengurus pengajuan atau permohonannya.
Pengajuan EFIN pribadi dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini Wajib Pajak terkait, selain itu tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun sekali pun menggunakan surat kuasa pajak. Sedangkan EFIN badan bisa dilakukan oleh pihak yang telah ditunjuk oleh badan atau perusahaan untuk mewakilinya.
Berikut Wajib Pajak Badan yang dapat menggunakan EFIN Badan:
1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Perseron lainnya
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
5. Badn Usaha Milik Desa (BUMDes)
6. Firma
7. Kongsi
8. Koperasi
9. Dana Pensiun
10. Perkumpulan
11. Yayasan
12. Organisasi Masyarakat
13. Organisasi Sosial Politik
14. Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
15. Lembaga Investasi Kolektif (KIK)
16. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
