TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Dia Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Redaksi PajakOnline · 28 Des 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 kemudian terakhir diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam pajak penghasilan ini terdapat beberapa institusi yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sejumlah 1,5% dari pembelian, yaitu:

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap objek PPh Pasal 22 impor barang;

2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, yang memiliki kaitan dengan pembayaran atas pembelian barang;

3. Bendahara pengeluaran berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang melalui mekanisme uang persediaan (UP);

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan perwakilan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kaitannya dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga melalui mekanisme pembayaran langsung (LS);

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dengan melibatkan secara langsung sumbernya dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang mencakup:

- PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);

- Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, hubungannya dengan pembayaran untuk pembelian barang dan/atau bahan-bahan sebagai keperluan kegiatan usahanya.

6. Industri dan eksportir yang kegiatan usahanya pada bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, terhadap pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

7. Industri atau badan usaha dengan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Tidak hanya yang telah disebutkan di atas, selanjutnya ada wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ketika penjualan yaitu:

1. Badan usaha dengan kegiatan usahanya dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, terhadap penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.

2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, terhadap penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.

3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, terhadap penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

4. Badan usaha dengan kegiatan usaha pada bidang usaha industri baja yang menjadi industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.

5. Pedagang pengumpul yang berbentuk badan atau orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha seperti:
- mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
- menjual hasil itu kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

6. Pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)