PajakOnline.com—Sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 kemudian terakhir diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam pajak penghasilan ini terdapat beberapa institusi yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sejumlah 1,5% dari pembelian, yaitu:
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap objek PPh Pasal 22 impor barang;
2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, yang memiliki kaitan dengan pembayaran atas pembelian barang;
3. Bendahara pengeluaran berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang melalui mekanisme uang persediaan (UP);
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan perwakilan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kaitannya dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga melalui mekanisme pembayaran langsung (LS);
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dengan melibatkan secara langsung sumbernya dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang mencakup:
- PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
- Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, hubungannya dengan pembayaran untuk pembelian barang dan/atau bahan-bahan sebagai keperluan kegiatan usahanya.
6. Industri dan eksportir yang kegiatan usahanya pada bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, terhadap pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.