Jakarta, PajakOnline – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat upaya meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia dengan mengevaluasi efektivitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat atau emiten.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 3 poin persentase bagi perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, BEI bersama PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat.
Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat manfaat yang diperoleh perusahaan setelah melantai di bursa, sekaligus meningkatkan minat perusahaan yang belum go public untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.
"Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada empat pilar insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat. Tentu ini juga menjadi modal untuk memperkuat tata kelola di masing-masing perusahaan," kata Jeffrey dalam kegiatan peluncuran Go Public Academy for Small Medium Enterprises di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Jeffrey, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen yang dapat meningkatkan daya tarik perusahaan untuk menjadi perusahaan publik. Namun, efektivitas fasilitas tersebut perlu dievaluasi agar manfaatnya benar-benar mendukung pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas emiten.
