TRENDING
Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini Syaratnya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa Permohonan

·

Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa Permohonan

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif perpajakan daerah berupa pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program yang mulai berlaku pada 2 November 2026 tersebut akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran selama memenuhi ketentuan program.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan menjelang akhir tahun tanpa tambahan beban denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi administratif ini dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku 2 November 2026.

Tidak Perlu Mengajukan Permohonan

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam.

Menurut Lusiana, pemerintah memahami berbagai prioritas dan aktivitas masyarakat terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk membayar pajak tepat waktu.

"Melalui kebijakan ini, kami menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya," demikian penjelasan Lusiana sebagaimana disampaikan dalam keterangan Pemprov DKI Jakarta.

Salah satu kemudahan dalam program ini adalah pembebasan sanksi diberikan secara otomatis atau berdasarkan jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas pemutihan.

Berdasarkan diktum ketiga Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaan pembebasan sanksi administratif dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Ketika wajib pajak melakukan pembayaran selama periode program, sistem akan menerapkan pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

Masyarakat perlu memahami bahwa program pemutihan ini bukan berarti pemerintah menghapus seluruh kewajiban pajak kendaraan.

Insentif yang diberikan adalah pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Sementara itu, pokok pajak yang masih terutang tetap wajib dilunasi.

Pemilik kendaraan tetap membayar kewajiban pokok pajaknya, tetapi tidak dibebani sanksi administratif keterlambatan yang termasuk dalam cakupan kebijakan.

Ketentuan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami istilah pemutihan sebagai penghapusan seluruh tunggakan pajak.

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif melalui pelayanan Samsat sesuai kebutuhan administrasi kendaraan.

Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, masyarakat dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. BPKB asli dan fotokopi.

3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan.

4. Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.

Pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia, termasuk aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), sepanjang kendaraan dan transaksi memenuhi persyaratan layanan.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat karena diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor.

Periode Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2026

Program yang berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026 ini merupakan periode kedua pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta sepanjang tahun ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan fasilitas serupa pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Melalui program kedua ini, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya pada periode sebelumnya.

Mendorong Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Daerah

Pembebasan sanksi administratif diharapkan dapat mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Dari sisi fiskal, kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat penerimaan pajak daerah.

PKB dan BBNKB merupakan komponen penting pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Jakarta.

Penerimaan pajak daerah digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Namun, keberhasilan program pemutihan tidak hanya diukur dari banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan penghapusan denda. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kemudahan administrasi tersebut diikuti peningkatan kepatuhan pembayaran pajak secara berkelanjutan.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB agar memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi administratif sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.

Berita lainnya di Headlines