Jakarta, PajakOnline – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif perpajakan daerah berupa pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program yang mulai berlaku pada 2 November 2026 tersebut akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran selama memenuhi ketentuan program.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan menjelang akhir tahun tanpa tambahan beban denda keterlambatan.
Pembebasan sanksi administratif ini dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku 2 November 2026.
Tidak Perlu Mengajukan Permohonan
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Menurut Lusiana, pemerintah memahami berbagai prioritas dan aktivitas masyarakat terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk membayar pajak tepat waktu.
"Melalui kebijakan ini, kami menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya," demikian penjelasan Lusiana sebagaimana disampaikan dalam keterangan Pemprov DKI Jakarta.
Salah satu kemudahan dalam program ini adalah pembebasan sanksi diberikan secara otomatis atau berdasarkan jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas pemutihan.
Berdasarkan diktum ketiga Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaan pembebasan sanksi administratif dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Ketika wajib pajak melakukan pembayaran selama periode program, sistem akan menerapkan pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar
Masyarakat perlu memahami bahwa program pemutihan ini bukan berarti pemerintah menghapus seluruh kewajiban pajak kendaraan.
Insentif yang diberikan adalah pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Sementara itu, pokok pajak yang masih terutang tetap wajib dilunasi.
Pemilik kendaraan tetap membayar kewajiban pokok pajaknya, tetapi tidak dibebani sanksi administratif keterlambatan yang termasuk dalam cakupan kebijakan.
Ketentuan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami istilah pemutihan sebagai penghapusan seluruh tunggakan pajak.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan
Wajib pajak dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif melalui pelayanan Samsat sesuai kebutuhan administrasi kendaraan.
