TRENDING
Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini Syaratnya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar Negeri

·

Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar Negeri

Jakarta, PajakOnline – Rencana penerapan pemungutan pajak digital yang ramai diperbincangkan menjelang 9 November 2026 mendapat perhatian masyarakat dan pelaku usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan  kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri.

Klarifikasi DJP meluruskan anggapan bahwa seluruh transaksi perbankan, transfer uang, pembayaran digital, hingga pengiriman uang ke luar negeri akan dikenakan pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menerangkan kebijakan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menurut Inge, sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

"Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," kata Inge.

SPP-TDLN Sebenarnya Sudah Berlaku Sejak 25 September 2026

Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah SPP-TDLN bukan sistem yang baru akan berlaku pada 9 November 2026.

Sstem tersebut telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026 setelah melalui tahapan pengujian atau sandboxing dan masa stabilisasi.

Pelaksanaan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

PMK tersebut mengatur tata cara pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri melalui sistem SPP-TDLN.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan perkembangan transaksi digital lintas negara membutuhkan mekanisme administrasi perpajakan yang mampu mengikuti perubahan pola konsumsi masyarakat.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia tetap mendapatkan perlakuan perpajakan sesuai ketentuan.

Jenis Transaksi Digital yang Dikenakan PPN

SPP-TDLN mencakup pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa barang digital dan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa digital dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean.

Beberapa contoh transaksi yang dapat menjadi objek pemungutan PPN melalui sistem tersebut antara lain:

1. Layanan streaming digital, seperti berlangganan film, musik, dan hiburan digital dari penyedia luar negeri.

2. Perangkat lunak atau software, termasuk pembelian aplikasi dan lisensi perangkat lunak digital.

3. Layanan komputasi awan (cloud computing), termasuk penyimpanan data dan layanan infrastruktur digital.

4. Produk digital, termasuk barang digital yang diperoleh dari penyedia luar negeri.

5. Layanan digital lainnya, sepanjang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.

Namun, tidak semua transaksi melalui internet otomatis dikenakan PPN. Penentuan objek pajak tetap mengacu pada karakter transaksi, lokasi pemanfaatan barang atau jasa, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berita lainnya di Headlines