PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede menyita rekening wajib pajak berinisial HWS sejak Februari 2021 karena belum melunasi utang pajak sejumlah Rp2,7 miliar.
Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Pondok Gede Adi Tursilo menjelaskan, pendekatan persuasif sudah telah dilakukan KPP terhadap wajib pajak tersebut. Namun, wajib pajak HWS belum juga melunasi utang pajaknya.
"Sita rekening atas pemblokiran merupakan salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP dalam pencairan tunggakan wajib pajak, dengan harapan wajib pajak bisa segera menyelesaikan utang pajaknya," kata Adi seperti kami kutip dari DJP hari ini.
Adi mengatakan KPP tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak yang ada di wilayah KPP tersebut. Tindakan tegas melalui penagihan aktif merupakan salah satu komitmen DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Penagihan aktif memiliki tujuan untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak dengan menguasai barang penanggung pajak. Barang tersebut akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
