TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Puas Hasil PPS, Menkeu: Tax Ratio Kita Masih Rendah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih belum puas terhadap hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah digelar selama 6 bulan, sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Juni 2022. Sebab, saat ini tax ratio masih rendah, setidaknya bila dibandingkan dengan negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Tax Ratio atau rasio pajak adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di periode yang sama. Sementara PDB adalah total nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara, dikurangi nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi. Di Indonesia, tax ratio juga memiliki arti luas, yakni membandingkan total nilai penerimaan perpajakan, penerimaan sumber daya alam minyak dan gas, serta pertambangan minerba dengan PDB nominal.

“Jadi kalau ngomong puas atau tidak, ya tidak pernah puas. Karena kalau sudah bilang puas, berarti (harusnya) tax ratio kita sudah tinggi. Sedangkan faktanya saat ini tax ratio kita masih rendah. Jadi dengan PPS ini ya tugas kita belum selesai, karena masih panjang, mengingat tax ratio Indonesia masih yang terendah di ASEAN maupun among peers kita. Jadi pasti kita belum puas,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela, belum lama ini.

Menurutnya, tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum usai. Masih banyak pekerjaan untuk memperbaiki kepatuhan Wajib Pajak setelah PPS berakhir pada 30 Juni 2022. PPS hanya salah satu upaya untuk memperbaiki sistem perpajakan demi meningkatkan kepatuhan dan tax ratio.

“Posisi tax ratio saat ini tidaklah ideal dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan wilayah yang luas dan perekonomian yang terbuka. Tetangga kita terus memperbaiki iklim perpajakannya. Ini memberikan pressure ke kita terus. Ini adalah tugas terus menerus bagi DJP. Jadi, saya enggak boleh ngomong puas,” kata Menkeu Sri Mulyani.