PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan I melaporkan sebanyak 13 orang crazy rich berharta di atas Rp 500 miliar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan dalam acara Tax Gathering 2022, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (6/6/2022).
"Sebanyak 13 wajib pajak (WP), tidak kami sebut namanya adalah WP yang kami dapat informasi memiliki harta Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar ada, di atas Rp 500 miliar juga ada," jelas Lucas.
Lucas mengungkapkan, hingga 5 Juni 2022 telah mendata 531 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan 608 surat keterangan. Jumlah PPh yang diperoleh dari pelaporan PPS oleh 531 wajib pajak sebesar Rp190,28 miliar.
Secara nominal dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp1,93 triliun, dengan rincian deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi mencapai Rp 1,8 triliun dan dana yang diinvestasikan Rp 19,8 triliun dan yang dideklarasikan ke luar negeri sebesar Rp88,11 miliar.
