TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Berharta Lebih dari Rp500 Miliar, 13 Crazy Rich Jaksel Ikut PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan I melaporkan sebanyak 13 orang crazy rich berharta di atas Rp 500 miliar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan dalam acara Tax Gathering 2022, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (6/6/2022).

"Sebanyak 13 wajib pajak (WP), tidak kami sebut namanya adalah WP yang kami dapat informasi memiliki harta Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar ada, di atas Rp 500 miliar juga ada," jelas Lucas.

Lucas mengungkapkan, hingga 5 Juni 2022 telah mendata 531 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan 608 surat keterangan. Jumlah PPh yang diperoleh dari pelaporan PPS oleh 531 wajib pajak sebesar Rp190,28 miliar.

Secara nominal dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp1,93 triliun, dengan rincian deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi mencapai Rp 1,8 triliun dan dana yang diinvestasikan Rp 19,8 triliun dan yang dideklarasikan ke luar negeri sebesar Rp88,11 miliar.

Berdasarkan data yang dipaparkannya untuk Kanwil Jakarta Selatan I terdapat empat kluster yang telah melaporkan PPS dirinci berdasarkan kategori harta yang dimiliki.

Klaster pertama yakni kategori wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp500 miliar mencapai 13 wajib pajak. Kemudian klaster kedua sebanyak 20 wajib pajak sudah melaporkan PPS dengan nilai harta di kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.

Kemudian klaster ketiga sebanyak 34 wajib pajak dengan nilai harta mencapai Rp50 hingga Rp100 miliar. Terakhir klaster wajib pajak yang memiliki harta di bawah Rp50 miliar.