Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk dilanjutkan ke sidang paripurna dan dilakukan pembahasan lebih lanjut kemudian disahkan menjadi UU.
RUU HKPD itu menjadi upaya reformasi struktural dalam bidang desentralisasi fiskal. RUU HKPD mempunyai hubungan erat dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya UU HPP, pemerintah berharap dapat meningkatkan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara yang nantinya dibagi kepada daerah lewat transfer daerah.
Walaupun tujuan utama untuk reformasi struktural hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, tetapi RUU HKPD tetap mengatur perpajakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Aspek perpajakan RUU HKPD untuk meningkatkan tax ratio daerah dan mendukung kemajuan perpajakan daerah. Keputusan yang diambil pemerintah dalam mencapai tujuan ini yaitu memperkuat penerimaan daerah.
Yang memiliki pengaruh lebih yaitu pemerintah provinsi, dengan itu mereka bisa melakukan pemungutan terhadap pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sementara dalam pemerintah kabupaten/kota mempunyai otoritas dalam melakukan pungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
