
Headlines
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
PajakOnline.com— Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran (PKP PE) terdiri dari : * Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerima bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp








