PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pajak untuk membantu meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi.
“Salah satu bentuk dukungan yang disediakan oleh pemerintah tersebut adalah pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha karena pemerintah sadar degup usaha saat ini sedang dilemahkan oleh pandemi,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, kami kutip hari ini.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp62,83 triliun untuk mendukung sektor usaha dalam bentuk insentif perpajakan. “Anggaran sebesar Rp62,83 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan,” katanya.
Menkeu mengatakan, pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha akan diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Perpanjangan itu sebagai respons pemerintah untuk membantu dunia usaha.
