
Headlines
Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?
PajakOnline.com — Pengusaha kena pajak yang memiliki lebih dari satu tempat pajak pertambahan nilai terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal P










