PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak yang memiliki lebih dari satu tempat pajak pertambahan nilai terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui situs web Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan.
"Untuk meningkatkan kemudahan bagi pengusaha kena pajak, keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batasan waktu sehingga pengusaha kena pajak yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulis yang diterima PajakOnline.com pada hari ini, Rabu (1/7/2020).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 yang berlaku mulai berlaku 1 Juli 2020 dan menggantikan PER-19/PJ/2010.
Baca Juga: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020
Yoga menyebutkan, pengusaha kena pajak yang telah memperoleh keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19, atau yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020, atau yang memiliki keputusan pemusatan yang telah berakhir masa berlakunya pada masa pajak Januari 2020 atau Februari 2020, dapat menyampaikan pemberitahuan kembali pemusatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 untuk memperoleh keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11.
