
Headlines
Jakarta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
PajakOnline.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan pajak baru yang menghilangkan atau membebaskan pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan penyerahan kedua atau kendaraan bekas. Aturan ini akan diberlakukan tahun depan atau 2025









